Kontroversi Fatwa Haram Game PUBG

Players Unknown Battlegrounds (PUBG) adalah game yang belakangan ini tengah popular di Indonesia. Game ini bisa dimainkan hingga 100 pemain yang bertarung dalam sebuah latar belakang tertentu. Konsep dari PUBG adalah survival, menjelajah dan baku tembak, hingga menyisakan satu orang terakhir. Banyak sekali yang menggemari gim ini, namun seiring kehadirannya, game PUBG juga menuai kontroversi dari sejumlah pihak. PUBG dinilai dapat membuat kecanduan, juga terdapat unsur-unsur kekerasan yang membuat game ini dilarang di sejumlah negara.

Di Indonesia sendiri, keberadaan PUBG menuai pro kontra hingga munculnya wacana fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI mengatakan bahwa fatwa ini bukan hanya akan diberlakukan untuk game PUBG saja, melainkan game secara keseluruhan yang terindikasi ada unsur kekerasan, radikalisme, hingga terorisme di dalamnya. MUI sendiri telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan para ahli terkait tentang keberadaan game yang mengandung kekerasan di masyarakat. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh memaparkan bahwa pada pertemuan ini ada beberapa masukan dari Kementerian Kominfo, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asosiasi e-Sport Indonesia, ahli psikologi, hingga Kantor Staf Kepresidenan. Terkait tindak lanjut dari pertemuan ini apakah diterbitkan fatwa atau penerbitan peraturan perundang-undangan, Niam menjelaskan kalau itu akan dilakukan pendalaman Komisi Fatwa MUI.

Hal ini juga menarik perhatin dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Pihak Kominfo siap merevisi Peraturan Menteri (Permen) Kominfo 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik. Langkah itu diambil setelah ramai game PUBG disorot.

“Kalau memang perlu ada revisi, ya kita revisi. Sesuatu untuk perbaikan bagus dong. Pembahasan tadi itu sharing, yang namanya sharing gimana sih. Tapi ada benang merahnya, yuk kita atur yuk,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Telematikan (Dirjen Aptika) Kominfo Sammy Pangarepan usai focus group discussion (FGD) bersama MUI di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa, 26/03/2019 (Dari laman Detik.com). 

Sammy mengatakan nantinya pihak Kominfo akan melakukan komunikasi dengan pengembang gim elektronik. Dia mengatakan para pengembang harus mengikuti aturan yang dibuat pemerintah RI.

“Ya pastinya dong, yang bisa mengendalikan kan pengembang, kita buat aturannya, penyedia layanan yang dia harus tunduk pada aturan,” ujarnya. Dalam FGD itu, MUI meminta agar diatur soal pembatasan usia pengguna dan durasi waktu bermain. Kominfo menerima rekomendasi MUI itu.

Sammy menambahkan, “boleh-boleh saja. Apakah nanti pembatasannya berdasarkan umur, boleh-boleh saja, ini yang sedang kita diskusikan bersama, tapi tidak spesifik kepada satu game online, seperti PUBG, kita bahasnya secara persepsi.”

Kominfo juga akan mengatur jadwal untuk bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise untuk mendapat masukan. Dia menegaskan, untuk saat ini Kominfo dan MUI belum memutuskan soal fatwa atau aturan terhadap game yang berpotensi menimbulkan kekerasan, termasuk PUBG. “Nanti kita akan berdiskusi (soal aturan atau fatwa). Kalau dari kami, kami juga akan bertemu dengan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ini juga kita ingin mendapatkan masukkan,” tutup Sammy.



Sumber: https://news.detik.com/berita/d-4484739/pubg-disorot-kominfo-siap-revisi-peraturan-menteri-soal-game-elektronik

Disunting Oleh: HOOD


  • Write By: admin
  • Published In:
  • Created Date: 2019-03-27
  • Hits: 781
  • Comment: 0

Leave A Comment