Menkeu Batalkan Pajak E-Commerce, Bukalapak Beri Tanggapan

Menteri keuangan, Sri Mulyani Indrawati membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan

Melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Peraturan pajak yang diterbitkan pada akhir tahun 2018 yang seharusnya mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019 lalu ini dibatalkan

karena menurut Sri Mulyani, hal ini akan memicu kesalahpahaman pada berbagai pihak.



Sri Mulyani menilai bahwa pemberlakuan aturan aturan pajak e-commerce akan menghasilkan suatu bentuk pajak baru. Padahal, seharusnya aturan ini hanya memperjelas

urusan registrasi pedagang e-commerce. Sehingga pemerintah merasa perlu untuk menarik kembali payung hukum tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian serta 

pemerintah menganggap perlu melakukan sosialisasi aturan tersebut.

Dengan adanya pembatalan pajak e-commerce ini, pihak dari Bukalapak menyambut dengan baik keputusan dari Mentri Keuangan, Sri Mulyani. “Kami menyambut baik keputusan

Menkeu menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce),”

ujar Head of Corporate Communication Bukalapak Intan Wibisono (CNNIndonesia.com, 08/04/2019).



Intan menyampaikan bahwa pihaknya memiliki visi yang sama dengan pemerintah yakni untuk mendorong ekosistem digital di Indonesia. Untuk kedepannya, Bukalapak siap

untuk mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah dalam mengatur perkembangan e-commerce. Intan mengatakan, “regulasi yang diterbitkan Pemerintah merupakan bentuk 

dukungan dan perlindungan terhadap perkembangan e-commerce.”




Intan juga menyinggung bahwa Bukalapak berusaha untuk meningkatkan kelas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga warung-warung konvensional di Indonesia. Bukalapak menggunakan teknologi sebagai alat untuk menaikkan derajat para pelaku usaha ini. “Bukalapak terus berupaya memberdayakan dan menaik-kelaskan jutaan usaha kecil di seluruh Indonesia, serta memberdayakan para warung konvensional untuk turut menikmati kemudahan dengan adanya kemajuan teknologi,” tegasnya.





Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190408113449-185-384214/bukalapak-sambut-baik-penarikan-pajak-e-commerce



Disunting Oleh: HOOD


  • Write By: admin
  • Published In:
  • Created Date: 2019-04-09
  • Hits: 688
  • Comment: 0

Tags:

Leave A Comment