Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis aturan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Aturan tersebut berupa Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Mengutip dari laman Finance.Detik.com (Sabtu, 12/01/2019), ada beberapa pokok pengaturan pajak bagi pemilik toko online dengan mendapatkan perlakuan yang sama dengan toko konvensional, serta memudahkan proses administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 adalah sebagai berikut:
1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace
a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace
b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace
c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun
d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kewajiban penyedia platform marketplace
a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP (Penghasilan Kena Pajak)
b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jas
c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
d. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli. Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
3. Bagi e-commerce di luar Platform marketplace
Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditjen Pajak akan melakukan sosialisasi untuk para pelaku e-commerce (penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut), sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019.
Disunting Oleh: HOOD
Same In Category
- Vcloudpoint Membantu meningkatkan efisiensi pekerjaan
- Si Kecil Yang Hemat!
- “RISHA” TEKNOLOGI RUMAH SEHAT TAHAN GEMPA DARI PRESIDEN JOKOWI
- “Big Data” Tengah Populer di industri Teknologi, Lalu apa Fungsi dan Manfaatnya?
- ‘Shoelace’ Senjata Baru Google yang Siap Gantikan Google Plus
- ‘RCS’ iMessage ala Android Dari Google
- ‘Nettox Watch’ Solusi Ciptaan Mahasiswa UI Atasi Candu Internet
- ‘Meet Now’, Fitur Baru dar Skype yang Dapat Diakses Tanpa Unduh Aplikasi dan Sign-Up
- ‘GET’ Gojek Versi Thailand Resmi Mengaspal di Bangkok
- ‘Explore’ Gantikan Fitur Trending YouTube di Android dan iOS
Related Blogs By Tags
- X-Mart, Minimarket Canggih Tanpa Kasir dan Bayar Nontunai ada di Beijing
- Website Kementerian Komunikasi dan Informatika ‘Down’
- USB Khusus untuk Uji HIV/AIDS
- Tips Melawan CyberBullying di Media Social
- Tips Agar Power Bank Tetap Awet
- Timnas Indonesia Juarai AFF U-22 Jadi Trending Topic di Twitter
- Terbuat dari Bakteri, Mahasiswa Indonesia Ciptakan Pulpen yang Bisa Bercahaya
- Teknologi Digital dalam Dunia Kerja Manusia
- Startup Indonesia Raih Penghargaan di MWC 2019
- Situs E-Commerce Lirik Drone Penebar Pupuk Buatan Mahasiswa Indonesia sebagai Alat Pengiriman Barang
Leave A Comment