Belakangan dengan maraknya peristiwa penyalah gunaan data pribadi konsumen pada aktivitas digitalisasi perekonomian di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghimbau masyarakat untuk bersikap tegas dan kritis saat dimunta untuk memberikan data pribadi. Semuel Pangrapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Koemenkominfo menegaskan bahwa masyarakat harus tahu tujuan perusahaan meminta data pribadi tersebut. Beliau juga mengatakan seharusnya perusahaan juga wajib meminta persetujuan (consent) serta menjelaskan tujuan pengambilan data pribadi kepada konsumen sebelum memintanya.
Pada acara diskusi “Mendorong Percepatan Proses Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (Rabu, 16/05/2019) di Jakarta, Semuel menyampaikan, “sosialisasi harus diberikan. Karena data itu yang berikan masyarakat. Jadi harus kritis. Harus bisa piker kenapa aplikator pinjam-meminjam harus minta data kontak.” Beliau juga mengatakan bila UU Perlindungan Data Pribadi disahkan, akan percuma jika masyarakat tetap tidak menyadari pentingnya data pribadi untuk dijaga. “Data pribadi adalah hak yang harus dijaga. Jangan mau membagikan data, jangan sampai kalua ada masalah baru ke pemerintah,” tegas Semuel.
Semuel juga menghimbau agar masyarakat tidak memberikan nomor telepon pribadi karen hal tersebut adalah privasi yang harus dijaga keamanannya. Kemudian, masyarakat juga semestinya tidak memberikan data diri orang lain meskipun hal tersebut sebagai kontak darurat. “Kalau dia minta kontak profil kan harus isi juga kontak orang lain. Itu tidak boleh kecuali dia minta izin dulu,” kata Semuel. Pernyataan Semuel tersebut telah diatur dalam pasal 26 UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini menjelaskan penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang meminta data diri/data pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan terlebih dahulu.
Begitu pula sebaliknya, perusahaan harus transparan terhadap alasan permintaan data diri konsumen serta wajib meminta izin. Perusahaan juga wajib menjaga rahasia agar data tersebut tidak tersebar luas. Hal ini juga termasuk tidak menyebarkan data tersebut ke perusahaan lain yang masih satu korporasi. Sebagai contoh, jika pihak bank mendapatkan data pribadi dari konsumen, pihaknya tidak diizinkan untuk memberikan data tersebut kepada pihak asuransi yang satu induk perusahaan dengan bank tersebut. Dengan begitu, data pribadi konsumen akan benar terjaga keamanannya.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190516065351-185-395290/kominfo-imbau-masyarakat-kritis-soal-data-pribadi
Disunting Oleh: HOOD
Tag: #Kominfo #Kemenkominfo #Digitalisasi #DataPribadi #Fintech
Same In Category
- Vcloudpoint Membantu meningkatkan efisiensi pekerjaan
- Si Kecil Yang Hemat!
- “RISHA” TEKNOLOGI RUMAH SEHAT TAHAN GEMPA DARI PRESIDEN JOKOWI
- “Big Data” Tengah Populer di industri Teknologi, Lalu apa Fungsi dan Manfaatnya?
- ‘Shoelace’ Senjata Baru Google yang Siap Gantikan Google Plus
- ‘RCS’ iMessage ala Android Dari Google
- ‘Nettox Watch’ Solusi Ciptaan Mahasiswa UI Atasi Candu Internet
- ‘Meet Now’, Fitur Baru dar Skype yang Dapat Diakses Tanpa Unduh Aplikasi dan Sign-Up
- ‘GET’ Gojek Versi Thailand Resmi Mengaspal di Bangkok
- ‘Explore’ Gantikan Fitur Trending YouTube di Android dan iOS






























Leave A Comment