NCC 2026 Dibuka Besok: Kolaborasi Siber Indonesia Diuji di Era AI.

Besok, ratusan profesional keamanan siber akan berkumpul di Hotel Bidakara, Jakarta.

Mereka datang untuk National Cybersecurity Connect (NCC) 2026—konferensi tahunan yang memasuki edisi kelima. Temanya terdengar visioner: “Securing Trust and Resilience in the Age of AI-Driven Digital Transformation.” Tapi di balik kemegahan forum itu, ada satu fakta yang sulit diabaikan. Hingga hari ini, Indonesia masih belum memiliki undang-undang khusus tentang keamanan dan ketahanan siber.

Ketua Umum APTIKNAS, Soegiharto Santoso, menyebutnya sebagai peringatan serius: Indonesia berpotensi menjadi salah satu negara terakhir di ASEAN yang belum memiliki payung hukum tersebut jika pembahasan RUU KKS terus tertunda. Ini bukan sekadar kelalaian legislatif. Ini adalah pertaruhan kedaulatan digital.

Apa yang Terjadi?

NCC 2026 resmi digelar pada 28–29 Oktober 2026 di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta. Acara ini diselenggarakan oleh PT Naganaya Indonesia Internasional bersama APTIKNAS, dengan dukungan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sejak soft launching pada Agustus lalu, pesan yang diusung konsisten: kolaborasi nasional bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Pemerintah berperan dalam kebijakan dan regulasi; industri menyediakan teknologi dan inovasi; asosiasi menjembatani kebutuhan; komunitas profesional menyumbang keahlian dan edukasi.

Namun, kolaborasi tanpa landasan hukum ibarat membangun rumah di atas pasir. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang didorong APTIKNAS sejak lama belum juga disahkan. Padahal, regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan terhadap Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), memperjelas tata kelola, dan meningkatkan kepercayaan investor.

Mengapa Ini Penting?

Karena serangan siber sudah berubah bentuk.
Data Zecurion menunjukkan bahwa pada 2025, tercatat lebih dari 367 juta insiden siber. Yang lebih mengkhawatirkan, penyerang kini beralih dari malware tradisional ke deepfake dan identitas curian—serangan yang jauh lebih sulit dideteksi.

Di Indonesia, pola ini sudah terlihat. Kasus video deepfake yang mencatut wajah dan suara pejabat negara—dari Menko Airlangga hingga Menkeu Suahasil—menunjukkan bahwa kepercayaan publik sedang diuji dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Dan bukan hanya serangan eksternal. Insider threat kini menjadi sorotan. Investigasi fraud finansial dengan aset dibekukan mencapai Rp674 miliar mengungkap bahwa tidak semua ancaman datang dari luar. Insider jahat dan kredensial yang dikompromikan menyumbang porsi signifikan dari kebocoran data.

Di sinilah Data Loss Prevention (DLP) menjadi relevan.

DLP bukan sekadar perangkat lunak. Ia adalah lapisan pertahanan yang mendeteksi, mencegah, dan merespons potensi kebocoran data sensitif—baik data karyawan, nasabah, kekayaan intelektual, maupun kode sumber. DLP bekerja di tiga lapisan: data yang tersimpan (at rest), data yang bergerak (in motion), dan data yang sedang digunakan (in use).

Tanpa DLP, perusahaan ibarat membiarkan pintu gudang data terbuka lebar. Siapa pun dengan akses—atau yang berhasil mencuri akses—bisa membawa keluar aset paling berharga.

Konteksnya: UU PDP Sudah Ada, Tapi Implementasi Masih Jauh

Sejak Oktober 2024, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 berlaku penuh. Pelanggar menghadapi sanksi administratif hingga 2 persen dari pendapatan tahunan, plus pidana penjara hingga 6 tahun bagi individu yang bertanggung jawab.

Pada Juli 2026, PP 33/2026—peraturan pelaksana UU PDP—resmi diberlakukan. Regulasi ini membawa kewajiban baru: notifikasi kebocoran data dalam 72 jam kepada otoritas dan subjek data yang terdampak. Sanksinya pun berlapis, dari penghentian pemrosesan data hingga denda administratif.

Tapi regulasi hanyalah kerangka. Tanpa kontrol teknis yang memadai, kepatuhan hanyalah formalitas di atas kertas.

APTIKNAS sendiri menyadari hal ini. Dalam soft launching NCC 2026, mereka menegaskan bahwa keamanan siber bukan lagi persoalan teknis semata—ia adalah fondasi bagi keberlangsungan bisnis, perlindungan data, dan pembangunan kepercayaan masyarakat.

Dampaknya bagi Perusahaan
Bagi pelaku bisnis di Indonesia, NCC 2026 dan momentum RUU KKS membawa tiga implikasi konkret:

Pertama, kepatuhan bukan lagi opsional. Dengan UU PDP yang sudah berlaku penuh dan PP 33/2026 yang memberlakukan kewajiban notifikasi 72 jam, perusahaan yang gagal melindungi data menghadapi risiko hukum dan reputasi yang nyata. DLP bukan lagi "nice to have"—ia adalah kebutuhan mendesak.

Kedua, insider threat harus diantisipasi, bukan diabaikan. Serangan tidak selalu datang dari luar. Karyawan yang memiliki akses sah—tetapi menyalahgunakannya—bisa menyebabkan kerugian yang jauh lebih besar daripada hacker eksternal. Solusi DLP modern kini dilengkapi analitik perilaku dan penilaian risiko insider untuk mendeteksi anomali sebelum kerugian terjadi.

Ketiga, AI memperluas permukaan serangan. Deepfake dan identitas curian memungkinkan penyerang menyamar sebagai pihak yang berwenang. Perusahaan membutuhkan sistem yang tidak hanya memblokir akses tidak sah, tetapi juga memverifikasi identitas dan perilaku secara berkelanjutan. Yang Sebaiknya Dilakukan

Untuk perusahaan:

Mulai petakan data apa yang paling sensitif dan di mana ia berada. Tidak semua data perlu dilindungi dengan tingkat yang sama. Klasifikasi data berdasarkan dampak bisnis adalah langkah pertama menuju DLP yang efektif.

Kedua, terapkan DLP berlapis. Lindungi data di endpoint (laptop karyawan), di jaringan (saat dikirim), dan di cloud (saat diakses). Pendekatan "DLP lite" yang hanya mendeteksi setelah kebocoran terjadi tidak lagi memadai.

Ketiga, siapkan protokol respons 72 jam. PP 33/2026 mewajibkan notifikasi cepat. Jika kebocoran terjadi, apakah perusahaan Anda tahu harus berbuat apa dalam satu jam pertama?

Untuk pembuat kebijakan:

Percepat pengesahan RUU KKS. Kolaborasi yang digaungkan di NCC 2026 membutuhkan landasan hukum yang jelas. Tanpa itu, industri bergerak tanpa arah, dan investor ragu untuk menanamkan modalnya.


KESIMPULAN

NCC 2026 bukan sekadar konferensi tahunan. Ia adalah cermin dari apa yang belum selesai.

Indonesia memiliki talenta, komunitas, dan kesadaran akan pentingnya keamanan siber. APTIKNAS, BSSN, dan para pelaku industri telah berulang kali menyerukan kolaborasi. Tapi kolaborasi tanpa regulasi hanyalah kesepakatan tanpa gigi.

Di era AI, serangan bergerak lebih cepat daripada undang-undang. Deepfake, insider threat, dan kebocoran data tidak menunggu RUU selesai dibahas.

Pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia akan memiliki undang-undang keamanan siber. Pertanyaannya adalah: berapa banyak data yang harus bocor sebelum kita benar-benar bertindak?


SUMBER REFERENSI:

· Kontan, “APTIKNAS Dorong Percepatan RUU Keamanan Siber untuk Perkuat Ekosistem Digital”, 30 September 2026
· Republika, “NCC 2026 Dorong Kolaborasi Perkuat Keamanan Siber dan Ekonomi Digital”, 6 Agustus 2026
· Klikwarta, “APTIKNAS Ajak Kolaborasi Nasional di NCC 2026, Perkuat Keamanan Siber Indonesia di Era AI”, 26 Oktober 2026
· PARAMA, “Digital Guardian DLP: Solusi Lengkap untuk Perusahaan Indonesia”
· Zecurion, “Zecurion to Address Indonesia’s Evolving Data Loss Prevention Landscape at CyberX Indonesia”, 11 Oktober 2026


  • Write By: admin
  • Published In:
  • Created Date: 2026-10-27
  • Hits: 54
  • Comment: 0

Tags:

Leave A Comment