LimaBenua -- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan bahwa pemberlakuan pajak e-commerce tetap berlaku pada April 2019. Meskipun, ada kekhawatiran terkait dengan level of playing field atau perlakuan yang sama. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemberlakuannya tinggal tunggu finalisasi aturan pelaksananya. Melalui laman detikFinance, Hestu menyampaikan, “PMK 210, kita sedang menyusun Perdirjennya.”
Hestu menyebut, otoritas pajak nasional sudah melakukan pertemuan tiga kali dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA). Pertemuan tersebut juga membahas mengenai implementasi aturan yang berlaku hanya pada UKM di marketplace dan media sosial (medsos). “Kita sebenarnya sudah berdiskusi dengan teman-teman IDEA juga, sudah 3 kali bertemu, kita akan finalisasi” ujar dia. “Intinya ketentuan ini nanti tidak memberatkan dan akan mudah dilaksanakan, kita berterima kasih ke depan IDEA sudah menjadi mitra terbaik untuk melaksanakan perdirjen itu nanti,” tambah dia.
Menurut Hestu, PMK Nomor 210 Tahun 2018 akan berlaku untuk seluruh pelaku UKM yang memanfaatkan jaringan internet, baik di marketplace maupun media sosial. Adapun, aturan tersebut tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, tidak dimaksudkan untuk memungut pajak. Lebih lanjut Hestu mengungkapkan, bahwa sebelum difinalisasi perdirjen atau aturan pelaksananya, akan ada pertemuan satu kali lagi antara Ditjen Pajak dengan iDEA. Sehingga, pemberlakuan aturan ini tetap sesuai jadwal yang ditentukan. “Rasanya sih mestinya tidak ada masalah, karena sudah banyak mendengar dari mereka dan kita coba mencari solusi terbaik bersama dengan iDEA,” ungkapnya.
Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4453468/dikritik-aturan-pajak-e-commerce-tetap-berlaku-april-2019
Disunting Oleh: HOOD
Same In Category
- Youtube Perketat Keamanan Konten Untuk Anak-anak
- Tips Salin Teks dalam Foto di Google Photos
- Tantangan Mata Pelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan di SMK
- Smart SIM, Terobosan Baru Polri yang Bisa Buat Bayar Tol
- Siapakah Unicorn Indonesia Yang Akan Susul Grab Jadi Decacorn?
- Siap Saingi Ovo dan Go-Pay, Hari Ini T-Cash Resmi Menjadi LinkAja
- Penasaran dengan Aktivitasmu di WhatsApp? Coba Tips ini!
- Microsoft Ambil Alih 50 Domain ‘Phising’ Hacker Asal Korea Utara
- Krisis Talenta Digital, Pemerintah Atur Strategi
- Instagram, Media Sosial Favorit Penjahat Seks Anak
Related Blogs By Tags
- Vcloudpoint Membantu meningkatkan efisiensi pekerjaan
- Si Kecil Yang Hemat!
- “RISHA” TEKNOLOGI RUMAH SEHAT TAHAN GEMPA DARI PRESIDEN JOKOWI
- “Boba Watch” Aplikasi Recommended Buat Kamu Pecinta Bubble Tea
- “Big Data” Tengah Populer di industri Teknologi, Lalu apa Fungsi dan Manfaatnya?
- ‘Shoelace’ Senjata Baru Google yang Siap Gantikan Google Plus
- ‘RCS’ iMessage ala Android Dari Google
- ‘Nettox Watch’ Solusi Ciptaan Mahasiswa UI Atasi Candu Internet
- ‘Meet Now’, Fitur Baru dar Skype yang Dapat Diakses Tanpa Unduh Aplikasi dan Sign-Up
- ‘GET’ Gojek Versi Thailand Resmi Mengaspal di Bangkok
Leave A Comment