Resmi ditetapkan, Berapa Tarif Baru Ojek Online?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi tarif ojek online (ojol). Tarif ojek online dibagi menjadi batas atas dan batas bawah dengan berdasarkan tiga zona yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019. Adapun tarif batas bawah (tarif paling rendah) ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.

 

Dari ketentuan tersebut, batas bawah tarif ojek online dibagi menjadi 3 zona. Pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa kecuali Jabodetabek) tarif terendahnya adalah Rp 1.850 per km. Lalu, batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.100 per km. Sementara batas atas tarif tertinggi ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, kemudian zona II sebesar Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km.

Mengutip dari laman CNNIndonesia (25/03/2019), Budi Setyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, “biaya jasa minimal di rentang Rp8.000-Rp10 ribu, ini per 4 km. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km ini biayanya sama.” Budi menjelaskan penetapan tarif dilakukan guna melindungi konsumen dan memberikan kepastian kepada para pengemudi ojek online. Adapun rentang tarif, menurut Budi, ditetapkan oleh masing-masing aplikator.

 

Budi menambahkan, “untuk zona II Rp2.000 per km nett. Ini ada biaya aplikator 20 persen dan aplikator akan memberikan subsidi.” Dalam regulasi tersebut, menurut dia, pemerintah juga mengatur asuransi jika terjadi kecelakaan. Nantinya, BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, hingga Jasa Raharja akan dilibatkan. “Di dalam keputusan ini, akan kami lakukan evaluasi tiga bulanan,” lanjutnya.

 

Sebelumnya pada Selasa (10/03/2019), anggota Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan pada CNNIndonesia.com bahwa tarif ojol yang pas adalah di angka Rp2.400 per kilometer. Di bawah angka tersebut dinilai tak layak untuk kesejahteraan mitra pengemudi. “Kami dari semua komunitas yang tergabung dalam Garda semua provinsi se-Indonesia akan rembug nasional untuk tentukan langkah lanjut. Aksi demo ojol akan menjadi pilihan akhir, hasil dari kesepakatan semua komunitas ojol di Garda,” tuturnya.

 

Selama ini diketahui tarif yang ditetapkan Grab dan Gojek sebagai aplikator dirasa terlalu mencekik bagi para mitra, yaitu sekitar Rp1.200 hingga Rp1.500 per km. Sedangkan versi pengemudi, tarif yang diinginkan adalah Rp2.500 hingga Rp3.000. Di sisi lain, pemerintah ingin tarif mulai Rp2.000- Rp2.500 per km.

 

 

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190325100727-92-380334/tarif-ojek-online-resmi-rp1850-rp2600-per-km?

 

Disunting Oleh: HOOD


  • Write By: admin
  • Published In:
  • Created Date: 2019-03-25
  • Hits: 471
  • Comment: 0

Tags:

Leave A Comment