Masa Tenang Pemilu 2019 dan Aturan-aturan yang harus Ditaati

Pemilu 2019 tengah memasuki masa tenang setelah 7 bulan masa kampanye yang diberikan untuk para calon legislative DPR/DPRD/DPD hingga calon presiden. Komisi Pemilihan

Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2019 ini pada 14-16 April 2019. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) menetapkan

bahwa selama masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun (baik melalui media sosial, media massa, dan lembaga penyiaran) hingga

Pemilu 2019 yang bertepatan pada Rabu, 17 April 2019.



Melansir dari laman Tribunnews.com, pada Pasal 278 ayat 2 UU Pemilu disebutkan “Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau

tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilu untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;


b. memilih pasangan calon;


c. memilih partai politik peserta pemilu tertentu


d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau


e. memilih calon anggota DPD tertentu




Pengaturan tidak hanya diberlakukan kepada peserta pemilu, tetapi juga media massa seperti yang tertera pada Pasal 287 ayat 5:


“Media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam

jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.”




Selain itu, Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan bahwa Lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat. Pasal tersebut berbunyi:


“Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang.”




Jika diketahui ada pihak yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat Pemilu saat masa tenang berlangsung, ia dapat dijatuhi sanksi. Hal ini tertera pada Pasal

509 UU Pemilu yang berbunyi:


“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2),

dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”



Sedangkan, untuk upaya politik uang atau money politics terdapat aturan berupa sanksi yang mengatur di Pasal 523 UU Pemilu. Aturan juga diberikan kepada penyiaran Tv

di Indonesia. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau semua lembaga penyiaran di Indonesia untuk mengikuti aturan yang diterapkan saat memasuki masa tenang Pemilu,

selama tiga hari, mulai Minggu, 14/4/2019 hingga Selasa, 16/4/2019. KPI menyampaikan himbauan tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Sabtu,

13/04/2019 malam (Tribunnews.com).



Landasan yang digunakan KPI adalah Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019.



Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis menyampaikan pada masa tenang Pemilu lembaga penyiaran dilarang memuat berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan

atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Selain itu, KPI melarang debat terbuka peserta pemilu

kembali disiarkan. Segala bentuk kegiatan kampanye peserta pemilu, hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau

pelaksana kampanye pemilu juga tidak boleh ditayangkan.



Dengan adanya Surat Edaran ini, Yuliandre berharap semua lembaga penyiaran dapat mematuhi aturan yang telah dibuat demi kondusifitas jelang hari-H pencoblosan. 

“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi aturan ini agar kondisi dan suasana damai di masyarakat pada saat masa tenang tidak terganggu. Mari kita memberi

ruang untuk masyarakat untuk berpikir dengan tenang dan menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani mereka masing-masing tanpa tekanan dan pengaruh dari manapun,”

tegas Yuliandre.




Kemudian, KPI juga menghimbau agar Lembaga penyiaran menaati aturan pada saat hari penmungutan suara, yakni mengenai ketentuan penyiaran hasil perhitungan cepat.

Hasil hitung cepat baru boleh ditayangkan dua jam setelah pemungutan suara selesai di Wilayah Indonesia Barat. Selain itu, perhitungan cepat hanya boleh dilakukan oleh

Lembaga yang telah sah terdaftar di KPU, juga terdapat keterangan bukan hasil resmi yang diterbitkan oleh penyelenggara pemilu, yakni KPU.





Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2019/04/14/tribunwiki-masuk-masa-tenang-pilpres-2019-berikut-aturan-aturan-yang-harus-di-patuhi?page=all




Disunting Oleh: HOOD


  • Write By: admin
  • Published In:
  • Created Date: 2019-04-15
  • Hits: 1169
  • Comment: 0

Tags:

Leave A Comment