OJK: Pinjaman Online Tembus Rp 41,04 Triliun per Mei 2019

Melansir dari laman CNNIndonesia.com, Per Mei 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah total pinjaman online yang terjadi transaksi pinjam meminjam (peer to peer/P2P lending) melalui teknologi finansial (Fintech) sebesar Rp 41,04 triliun. “Kemudian untuk total outstanding sebanyak Rp 8,3 triliun, tumbuh 64,93 persen secara year to date (ytd)” ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Wimboh menilai kenaikan jumlah pinjaman online ini disebabkan jumlah perusahaan fintech P2P lending yang terus bertambah. Ia mencatat sebanyak 113 perusahaan yang telah terdaftar di OJK. Sedangkan total peminjam hingga Mei 2019 tercatat sejumlah 8,7 juta orang. Jumlahnya naik sampai 100,72 persen secara year to end. Jumlah ini tentunya meningkat jika dibandingkan dengan jumlah peminjam di tahun 2018 lalu yang berjumlah 4,35 juta. “Untuk lender (pemberi pinjaman) ada 456,3 ribu. Naik 119,9 persen secara year to date,” jelas Wimboh.


Wimboh menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya mengoptimalkan peran fintech dengan memberikan beberapa aturan. Salah satunya dengan membuat peraturan OJk tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan yang diatur pada Nomor 13/POJK.02/2018. Sedangkan untuk peraturan P2P lending, OJK mengaturnya lewat POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Disamping itu, untuk meningkatkan pengawasan OJK agar lebih maksimal, pihaknya juga bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190627200551-78-407152/total-pinjaman-online-tembus-rp4104-triliun-per-mei-2019


Disunting Oleh: HOOD


  • Write By: admin
  • Published In:
  • Created Date: 2019-06-28
  • Hits: 639
  • Comment: 0

Leave A Comment