Terlibat Kasus Pelanggaran Privasi, FTC Denda Facebook Rp 69 Triliun

Melansir dari laman CNNIndonesia.com, Facebook dituduh melakukan serangkaian pelanggaran privasi, termasuk skandal yang melibatkan Cambridge Analytica. Cambridge Analytica diduga mengantongi jutaan informasi pengguna Facebook secara ilegal untuk kepentingan kampanye Donald Trump. Data-data tersebut disebut dibeli dari seorang akademisi menggunakan sebuah aplikasi yang terintegrasi dengan Facebook untuk mencuri data tanpa sepengetahuan mereka.

Sehubungan dengan itu, Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commision/FTC) menjatuhkan denda kepada Facebook sebesar US$ 5 miliar atau sekitar Rp 69 triliun (US$ 1=Rp 13.980). Jumlah ini cukup besar, mengingat sebelumnya tuntutan hanya denda sebesar US$ 22,5 juta atau sekitar Rp 3,1 miliar untuk kasus serupa yang menimpa Google di tahun 2012 silam. Selain itu, Facebook kabarnya telah melakukan perjanjian dengan FTC yakni, mereka tidak akan berbagi data dengan pihak ketiga tanpa persetujuan. Namun, sejumlah regulator menemukan bahwa Facebook melanggar perjanjian tersebut.


Menanggapi denda yang dikeluarkan FTC, Matt Stoller selaku anggota Lembaga antimonopoly Open Markets Institute mengatakan bahwa hukuman denda bukan menjadi solusi agar membuat Facebook menjadi jera. “Mereka dapat mengeluarkan denda yang sangat besar, namun kami tidak menganggap hal itu baik-baik saja. Kami membutuhkan solusi struktural,” ujar Stoller sperti dilansir Reuters (CNNIndonesia.com, 15/07/2019). Sementara itu, pada bulan Mei lalu dua senator Richard Blumenthal dan Josh Hawley sempat mengirimkan surat kepada FTC. Surat tersebut berisi permintaan perubahan besar-besaran untuk mengakhiri pola penyalahgunaan data pribadi melalui platform media social seperti Facebook.


Hal ini membuat Trump serta jajarannya telah beberapa kali memanggil para pemimpin perusahaan teknologi Amerika Serikat untuk dimintai keterangan perihal cara mereka melindungi data privasi pengguna. Akan tetapi, kekhawatiran terhadap perusahaan teknologi tak hanya sebatas pada sektor privasi saja, FTC diketahui telah membentuk tim untuk menyelidiki isu monopoli yang dilayangkan kepada Facebook dan Alphabet Inc, perusahaan yang menaungi Google. 


Terkait perihal tersebut, CEO Facebook, Mark Zuckerberg dalam sebuah kesempatan menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada urusan privasi pengguna. “Saya percaya Facebook memiliki tanggung jawab untuk membantu mengatasi masalah ini [privasi] dan saya menanti untuk membahasnya dengan anggota parlemen di seluruh dunia,” tegas Zuckerberg.

 


Sumber:https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190715082938-185-412088/facebook-didenda-rp69-t-akibat-kasus-pelanggaran-privasi?


Disunting Oleh: HOOD



  • Write By: admin
  • Published In:
  • Created Date: 2019-07-16
  • Hits: 890
  • Comment: 0

Leave A Comment