Smart SIM, Terobosan Baru Polri yang Bisa Buat Bayar Tol

Melansir dari laman CNNIndonesia.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah merilis pada pekan lalu penampakan desain baru Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kini lebih dari sekadar kartu yang disimpan lama di dompet. Karena SIM baru itu sekarang juga akan berfungsi sebagai uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar berbagai transaksi non tunai.

Dibanding SIM lama, desain baru yang dinamakan Smart SIM ini terlihat lebih simpel. Pada bagian depan, di posisi atas, terdapat kombinasi merah-putih yang terlihat seperti bendera Indonesia. Keterangan data diri pemegang SIM ditulis lebih sederhana. Polri menjelaskan jenis huruf dan angka yang ada pada SIM tidak dapat ditiru. Menariknya, ada dua foto pemegang SIM, berwarna dan berukuran besar di sebelah kiri dan yang kecil di pojok kanan bawah. Di atas foto kecil terdapat tinta transparan berlogo Korlantas.


Selain itu, smart SIM sudah terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, jadi data kependudukan dengan pemegang SIM bisa disinkronkan. Hal seperti ini berguna bagi kepolisian untuk identifikasi dan forensik. Kemudian, untuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemegang kartu akan tercatat secara elektronik. Smart SIM juga akan merekam informasi terkait pelanggaran ringan atau berat dan pernah mengalami kecelakaan lalu lintas atau tidak. Melalui rekaman tersebut, kepolisian bisa mengevaluasi riwayat pemegang SIM sekaligus memberikan penghargaan bagi warga yang selalu taat peraturan lalu lintas. 


Yang baru dari Smart SIM adalah memiliki fungsi sebagai uang elektronik dengan saldo maksimal Rp2 juta, sistem ini diklaim sudah disetujui oleh Bank Indonesia. Ada tiga bank yang diajak kerja sama untuk sistem ini, yaitu BNI, BRI, dan Mandiri. Fitur uang elektronik ini bisa digunakan untuk pembayaran denda, belanja, jalan tol, dan tiket kereta. Masyarakat dikatakan bebas memilih untuk mengaktifkan fungsi uang elektronik atau tidak. Kabarnya, Smart SIM bakal diluncurkan pada 22 September, tepat saat perayaan ulang tahun ke-64 Hari Lalu Lintas Nasional di Senayan, Jakarta. 


Di samping itu, bagi pemegang SIM desain lama tidak dituntut segera mengganti ke desain baru. Pemegang SIM desain lama akan mendapatkan desain baru saat perpanjangan setelah masa berlaku SIM habis. Polri menyatakan tidak ada penambahan biaya pembuatan SIM dengan desain baru.



Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190826114007-384-424620/desain-sim-baru-lebih-simpel-dan-bisa-buat-bayar-tol


Disunting Oleh: HOOD



  • Write By: admin
  • Published In:
  • Created Date: 2019-08-28
  • Hits: 856
  • Comment: 0

Leave A Comment