Menkominfo: Jangan Kaget Ketika Ponsel BM Terblokir

Lima Benua – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate meminta masyarakat untuk tidak kaget apabila pnsel black market (BM) harus dimatikan atau diblokir sehingga tidak dapat digunakan saat aturan IMEI berlaku. Peraturan IMEI telah ada dalam Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang telah disahkan oleh Menteri Perdagangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perindustrian periode 2014-2019.

“Jadi jangan kaget nanti dalam enam bulan ke depan kalua itu mulai diimplementasikan, perangkat telepon yang itu terpaksa harus disita, atau mati. Masyarakat jangan marah, karena itu bersumber dari sumber atau penjual yang salah,” ujar Johnny kepada media di kantor Kemeninfo (CNNIndonesia, 30/10/2019).


Pemblokiran ponsel BM nantinya akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah. Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan pada database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, perangkat tersebut akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambug ke jaringan seluler atau jaringan telekomunikasi.


Johnny mengatakan bahwa pemblokiran ponsel ini merupakan cara yang efekti dibandingkan pemerintah harus menyita seluruh ponsel BM yang telah beredan dan telah digunakan. Beliau juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli ponsel BM meskipun harganya jauh lebih murah, karena hal ini merugikan negara yang pada akhirnya pemblokiran ponsel BM juga merugikan masyarakat itu sendiri.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191030100732-185-444040/menkominfo-minta-warga-tak-kaget-ketika-hp-ilegal-terblokir


Disunting Oleh: HOOD 


Tags: Berita Teknologi, Menkominfo, Johnny G. Plate, Aturan IMEI, Blokir Ponsel BM


  • Write By: admin
  • Published In:
  • Created Date: 2019-10-30
  • Hits: 1031
  • Comment: 0

Leave A Comment