Smartphone dari Luar Negeri Wajib Registrasi IMEI

Lima Benua – Smartphone dan tablet yang dibeli dari luar negeri wajib registrasi nomor IMEI agar bisa terhubung dengan layanan seluler di Indonesia. Jika tidak, perangkat tersebut tidak akan bisa terhubung dengan layanan seluler dari operator Indonesia. Artinya, pengguna tidak akan bisa menelepon, mengirim SMS, dan internetan.

Menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail, masyarakat yang membawa perangkat smartphone dan tablet dari luar negeri atau memesan perangkat dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 harus mendaftarkan IMEI perangkat itu ke aplikasi yang akan disiapkan.


“Sistem ini online, masyarakat bisa mendaftarkan IMEI perangkat dari luar negeri, (dilakukan) dari luar negeri pun bisa. Hal ini juga sekaligus bisa mengeksekusi pembayaran pajak,” kata Ismail di Gedung Kemkominfo Jakarta, Jumat (Liputan6.com, 28/2/2020).


Lebih lanjut, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, jika ada masyarakat yang lupa mendaftarkan IMEI perangkat luar negerinya, mereka diharapkan bisa kembali lagi.


“Kalau lupa, ya balik lagi, saya harap bisa balik lagi karena itu kepentingan dia agar bisa dipakai perangkatnya,” ujar Heru.


Pemerintah melalui Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan Kemenkeu bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menetapkan skema Whitelist untuk pengendalian IMEI di Jakarta, Jumat (28/2/2020). Mengenai pajak, Heru menyebut bahwa masyarakat yang membawa smartphone atau tablet dari luar negeri dengan nilai di atas USD 500 juga diwajibkan untuk membayar pajak impor bersamaan dengan registrasi IMEI.


“Kami (pemerintah) sudah siapkan template (aplikasi untuk register IMEI), tetapi masih uji coba, nanti hanya tinggal register. Kalau sudah dibayar, sudah bisa ke luar,” tegas Heru.


Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana mengatakan, sistem ini diharapkan akan mencegah impor ilegal.


“Perangkat yang tidak terdaftar akan dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana. Secara logika, kalau sudah ilegal akan sulit untuk aktif karena perangkat sudah tertolak oleh sistem,” kata Wisnu.



Sumber: https://www.liputan6.com/tekno/read/4189890/smartphone-dari-luar-negeri-masuk-ke-indonesia-wajib-registrasi-imei


Disunting Oleh: HOOD 


Tags: Berita Teknologi, Smartphone, Tablet, IMEI, Pengendalian IMEI, Indonesia



  • Write By: admin
  • Published In:
  • Created Date: 2020-02-28
  • Hits: 661
  • Comment: 0

Leave A Comment