Lima Benua – Smartphone dan tablet yang dibeli dari luar negeri wajib registrasi nomor IMEI agar bisa terhubung dengan layanan seluler di Indonesia. Jika tidak, perangkat tersebut tidak akan bisa terhubung dengan layanan seluler dari operator Indonesia. Artinya, pengguna tidak akan bisa menelepon, mengirim SMS, dan internetan.
Menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail, masyarakat yang membawa perangkat smartphone dan tablet dari luar negeri atau memesan perangkat dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 harus mendaftarkan IMEI perangkat itu ke aplikasi yang akan disiapkan.
“Sistem ini online, masyarakat bisa mendaftarkan IMEI perangkat dari luar negeri, (dilakukan) dari luar negeri pun bisa. Hal ini juga sekaligus bisa mengeksekusi pembayaran pajak,” kata Ismail di Gedung Kemkominfo Jakarta, Jumat (Liputan6.com, 28/2/2020).
Lebih lanjut, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, jika ada masyarakat yang lupa mendaftarkan IMEI perangkat luar negerinya, mereka diharapkan bisa kembali lagi.
“Kalau lupa, ya balik lagi, saya harap bisa balik lagi karena itu kepentingan dia agar bisa dipakai perangkatnya,” ujar Heru.
Pemerintah melalui Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan Kemenkeu bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menetapkan skema Whitelist untuk pengendalian IMEI di Jakarta, Jumat (28/2/2020). Mengenai pajak, Heru menyebut bahwa masyarakat yang membawa smartphone atau tablet dari luar negeri dengan nilai di atas USD 500 juga diwajibkan untuk membayar pajak impor bersamaan dengan registrasi IMEI.
“Kami (pemerintah) sudah siapkan template (aplikasi untuk register IMEI), tetapi masih uji coba, nanti hanya tinggal register. Kalau sudah dibayar, sudah bisa ke luar,” tegas Heru.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana mengatakan, sistem ini diharapkan akan mencegah impor ilegal.
“Perangkat yang tidak terdaftar akan dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana. Secara logika, kalau sudah ilegal akan sulit untuk aktif karena perangkat sudah tertolak oleh sistem,” kata Wisnu.
Sumber: https://www.liputan6.com/tekno/read/4189890/smartphone-dari-luar-negeri-masuk-ke-indonesia-wajib-registrasi-imei
Disunting Oleh: HOOD
Tags: Berita Teknologi, Smartphone, Tablet, IMEI, Pengendalian IMEI, Indonesia
Same In Category
- Vcloudpoint Membantu meningkatkan efisiensi pekerjaan
- Si Kecil Yang Hemat!
- “RISHA” TEKNOLOGI RUMAH SEHAT TAHAN GEMPA DARI PRESIDEN JOKOWI
- “Big Data” Tengah Populer di industri Teknologi, Lalu apa Fungsi dan Manfaatnya?
- ‘Shoelace’ Senjata Baru Google yang Siap Gantikan Google Plus
- ‘RCS’ iMessage ala Android Dari Google
- ‘Nettox Watch’ Solusi Ciptaan Mahasiswa UI Atasi Candu Internet
- ‘Meet Now’, Fitur Baru dar Skype yang Dapat Diakses Tanpa Unduh Aplikasi dan Sign-Up
- ‘GET’ Gojek Versi Thailand Resmi Mengaspal di Bangkok
- ‘Explore’ Gantikan Fitur Trending YouTube di Android dan iOS
Related Blogs By Tags
- ‘Nettox Watch’ Solusi Ciptaan Mahasiswa UI Atasi Candu Internet
- ‘10 Rumah Aman’ Aplikasi dari Pemerintah untuk Cegah Penyebaran Virus Corona
- Yakin Ponselmu Sudah Resmi?
- Xiaomi Punya Kipas Pendingin Ponsel
- X-Mart, Minimarket Canggih Tanpa Kasir dan Bayar Nontunai ada di Beijing
- Website Kementerian Komunikasi dan Informatika ‘Down’
- USB Khusus untuk Uji HIV/AIDS
- Tips Menghapus History Google di Smartphone
- Tips Mengakses iCloud pada iPhone
- Tips Membuat Folder Tersembunyi di Android
Leave A Comment