Limabenua.com – Pemanggilan sejumlah e-commerce yang diduga menjual ponsel black market oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) akan dilakukan, hal ini menanggapi keluhan dari Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI). Direktur Pengawasan Barang Dan Jasa Kementrian Perdagangan, Ojak Simon Manurung, mengungkapkan bahwa pengawasan telah dilakukan sejak aturan IMEI berlaku tetapi baru dilakukan secara online sebab sedang mewabahnya pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Belum bisa secara offline karena memang banyak juga
toko yang tutup. Tapi, ke depan, dapat dipastikan kita akan melakukan
pengawasan secara langsung, bukan sekadar Online, tetapi offline, secara
konvensional ke lapangan," ujar Ojak. Walaupun pemerintah mengaku sudah
melakukan pemblokiran kepada ponsel black market tetapi Asosiasi Ponsel
Seluruh Indonesia (APSI) mengeluh tentang masih maraknya ponsel black
market di masyarakat. Hasan Aula, Ketua Umum APSI, mengeluh karena sudah
ditemukannya iPhone SE 2 di situs belanja online Indonesia. Sedangkan
ponsel tersebut secara resmi belum didistribusikan diIndonesia
dikarenakan proses erizinan yang belum selesai.
Terdapat sebuah
pengakuan dari seorang penjual di Batam bahwa ponsel-ponsel ilegal masih
dapat digunakan bahkan ponsel ilegal yang masuk setelah tanggal 18
April pun masih bisa digunakan tanpa kena blokir. Ojak juga menyatakan
bahwa pihaknya telah mengirim surat ke IDEA (Asosiasi eCommerce
Indonesia) terkait masih beredarnya ponsel ilegal di e-commerce. Dalam
surat itu, IDEA diminta oleh Kemendag untuk menyampaikan kepada
anggotanya agar mematuhi ketentuan yang ada tentang perdagangan ponsel
BM. Ojak bahkan menyebutkan Kemendag telah memanggil e-commerce yang
disinyalir melanggar ketentuan.
"Kami sudah melayang surat
pemanggilan pada market place yang memperdagangkan HKT (Handphone,
Komputer Genggam, dan Tablet) illegal," ungkap Ojak.
Kemntrian
Perindustrian (Kemenperin) mengakui bahwa fungsi dari pemblokiran ponsel
BM seperti yang ada diaturan IMEI belum berjalan dengan optimal. Hal
tersebut disebabkan karena mesin CEIR yang digunakan sebagai kelengkapan
pemblokiran belum diserah terimakan dari Kementrian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo). Mesin CEIR masih berada di Telkomsel sebagai
anggota Asosiasi Telekomunikasi Indonesia (ATSI).
Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200625144019-185-517421/kemendag-panggil-e-commerce-yang-jual-ponsel-ilegal?
PT. Lima Benua Koneksindo merupakan penyedia 100 produk IT terbaik
yang sudah lebih dari 17 Tahun berkomitmen menyediakan pelayanan IT
terbaik dan terus meningkatkan variasi produk demi memenuhi kebutuhan
konsumen kami. Mengutamakan kenyamanan, kepuasan, dan yang paling utama
yaitu memberikan beragam pilihan produk dengan harga yang bersaing, kami
mampu melayani berbagai segmen konsumen dari perusahaan, pemerintahan,
dan perorangan.
Kami menyediakan berbagai layanan mulai dari
software (perangkat lunak), hardware (perangkat keras) hingga service
(perbaikan dan perawatan). Mari bersama dengan kami menyambut era
teknologi ini dengan cerdas dan semangat yang baru. Barang di jamin
Original, Bergaransi, dan Gratis Ongkos Kirim Seluruh Indonesia.
Klik
www.limabenua.com
Same In Category
- Vcloudpoint Membantu meningkatkan efisiensi pekerjaan
- Si Kecil Yang Hemat!
- “RISHA” TEKNOLOGI RUMAH SEHAT TAHAN GEMPA DARI PRESIDEN JOKOWI
- “Big Data” Tengah Populer di industri Teknologi, Lalu apa Fungsi dan Manfaatnya?
- ‘Shoelace’ Senjata Baru Google yang Siap Gantikan Google Plus
- ‘RCS’ iMessage ala Android Dari Google
- ‘Nettox Watch’ Solusi Ciptaan Mahasiswa UI Atasi Candu Internet
- ‘Meet Now’, Fitur Baru dar Skype yang Dapat Diakses Tanpa Unduh Aplikasi dan Sign-Up
- ‘GET’ Gojek Versi Thailand Resmi Mengaspal di Bangkok
- ‘Explore’ Gantikan Fitur Trending YouTube di Android dan iOS
Leave A Comment