Jual Produk Ilegal, E-Commerce Dipanggil Kemendag

Limabenua.com – Pemanggilan sejumlah e-commerce yang diduga menjual ponsel black market oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) akan dilakukan, hal ini menanggapi keluhan dari Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI). Direktur Pengawasan Barang Dan Jasa Kementrian Perdagangan, Ojak Simon Manurung, mengungkapkan bahwa pengawasan telah dilakukan sejak aturan IMEI berlaku tetapi baru dilakukan secara online sebab sedang mewabahnya pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup. Tapi, ke depan, dapat dipastikan kita akan melakukan pengawasan secara langsung, bukan sekadar Online, tetapi offline, secara konvensional ke lapangan," ujar Ojak. Walaupun pemerintah mengaku sudah melakukan pemblokiran kepada ponsel black market tetapi Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengeluh tentang masih maraknya ponsel black market di masyarakat. Hasan Aula, Ketua Umum APSI, mengeluh karena sudah ditemukannya iPhone SE 2 di situs belanja online Indonesia. Sedangkan ponsel tersebut secara resmi belum didistribusikan diIndonesia dikarenakan proses erizinan yang belum selesai.

Terdapat sebuah pengakuan dari seorang penjual di Batam bahwa ponsel-ponsel ilegal masih dapat digunakan bahkan ponsel ilegal yang masuk setelah tanggal 18 April pun masih bisa digunakan tanpa kena blokir. Ojak juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke IDEA (Asosiasi eCommerce Indonesia) terkait masih beredarnya ponsel ilegal di e-commerce. Dalam surat itu, IDEA diminta oleh Kemendag untuk menyampaikan kepada anggotanya agar mematuhi ketentuan yang ada tentang perdagangan ponsel BM. Ojak bahkan menyebutkan Kemendag telah memanggil e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan.
"Kami sudah melayang surat pemanggilan pada market place yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) illegal," ungkap Ojak.

Kemntrian Perindustrian (Kemenperin) mengakui bahwa fungsi dari pemblokiran ponsel BM seperti yang ada diaturan IMEI belum berjalan dengan optimal. Hal tersebut disebabkan karena mesin CEIR yang digunakan sebagai kelengkapan pemblokiran belum diserah terimakan dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Mesin CEIR masih berada di Telkomsel sebagai anggota Asosiasi Telekomunikasi Indonesia (ATSI).


Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200625144019-185-517421/kemendag-panggil-e-commerce-yang-jual-ponsel-ilegal?


PT. Lima Benua Koneksindo merupakan penyedia 100 produk IT terbaik yang sudah lebih dari 17 Tahun berkomitmen menyediakan pelayanan IT terbaik dan terus meningkatkan variasi produk demi memenuhi kebutuhan konsumen kami. Mengutamakan kenyamanan, kepuasan, dan yang paling utama yaitu memberikan beragam pilihan produk dengan harga yang bersaing, kami mampu melayani berbagai segmen konsumen dari perusahaan, pemerintahan, dan perorangan.

Kami menyediakan berbagai layanan mulai dari software (perangkat lunak), hardware (perangkat keras) hingga service (perbaikan dan perawatan). Mari bersama dengan kami menyambut era teknologi ini dengan cerdas dan semangat yang baru. Barang di jamin Original, Bergaransi, dan Gratis Ongkos Kirim Seluruh Indonesia.
Klik

www.limabenua.com







  • Write By: admin
  • Published In:
  • Created Date: 2020-07-06
  • Hits: 464
  • Comment: 0

Leave A Comment