Kenakan Pajak, Dirjen Pajak Diminta untuk Bisa Akses Data E-Commerce (Marketplace)

Mengenai pajak e-commerce, saat ini pemerintah bersama perusahaan (marketplace) e-commerce tengah mengkaji kualifikasi batas pendapatan pedagang yang bertransaksi di e-commerce yang akan dikenai pajak. Pasalnya, mayoritas penjual di e-commerce berasal dari usaha kecil yang baru dirintis. Pengamat e-commerce Mochamad James berpendapat bahwa pedagang di e-commerce dengan laba bruto di atas Rp54 juta per tahunnya adalah yang wajib dikenakan pajak. Dengan demikian, kualifikasi tidak ditentukan melalui pendapatan per tahun. Hal ini dengan alasan bahwa penghitungan penghasilan saat berdagang dengan penghasilan gaji sangat berbeda.

Dalam berdagang, pelaku usaha harus mengeluarkan modal dan biaya lainnya sementara gaji merupakan penghasilan bersih yang diterima per tahunnya. Mengutip dari laman iNews.id, Beliau menyampaikan, "Jadi supaya fair, buat pelapak online yang kena pajak harusnya kalau dia untung minimal memiliki gross profit Rp54 juta per tahun baru kena pajak. Bukan omzetnya yang Rp54 juta." Hal ini sama dengan penuturan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, di mana pemerintah menerapkan pajak khusus untuk penjual di e-commerce bagi mereka yang menghasilkan penjualan dengan pendapatan bersih di angka Rp54 juta. "Kalau dari penjelasan Bu Menteri Keuangan, sepertinya nanti perlakuannya akan seperti perlakuan terhadap pajak penghasilan pribadi di mana ada batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta per tahun," ucapnya.

James beranggapan bahwa jika skema tersebut dilakukan, pemerintah akan kesulitan memonitor laba bersih tiap pedagang di e-commerce karena penjual biasanya dipegang oleh perorangan bukan perusahaan yang memiliki laporan keuangan. "Mekanisme monitoringnya ini yang bakal rumit, apalagi kalau dalam transaksi di lapak e-commerce, pelapak tidak diwajibkan setor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," ujarnya. Mekanisme yang paling mungkin diterapkan pemerintah yaitu dengan bekerja sama dengan marketplace e-commerce. Hal ini agar, pemerintah mudah mengakses data penjual di e-commerce. "Dirjen Pajak harus bekerja sama dengan platform e-commerce untuk bisa mengakses data penjualan atau omzet dari setiap pelapak," tuturnya. 

Setelah dapat mengakses data e-commerce, pemerintah menyimpan data transaksi tersebut ke data center dalam negeri. "Sesuai dengan rencana revisi PP Nomor 82 tahun 2012 soal pste, hanya data strategis atau data tinggi yang wajib dihost di dalam negeri. Dengan fakta bahwa sejumlah platform ecommerce terbesar, statusnya PMA, maka hal ini menjadi keniscayaan, jika dirjen pajak ingin bisa mengakses data omset pelapak," ujarnya. James pun berharap bahwa hal ini juga harus dapat diberlakukan ke semua platform yang bisa menjadi sarana jual-beli termasuk media sosial agar peraturan adil dan sesuai target.



Sumber: https://www.inews.id/finance/makro/pajak-e-commerce-dirjen-pajak-diminta-bisa-akses-data-marketplace/436793

Disunting Oleh: HOOD


  • Write By: admin
  • Published In:
  • Created Date: 2019-01-23
  • Hits: 650
  • Comment: 0

Tags: news , berita

Leave A Comment